Audit itu apa yaa?
Auditor itu tugasnya ngapain yaa?
Para auditor itu kalo meng-audit ada landasannya ga sih?
Pertanyaan itu adalah pertanyaan yang ada di otak saya waktu masih jadi mahasiswa baru hahahaha..
Jadi audit adalah proses pemeriksaan yang
dilakukan secara sistematis untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya
pelaksanaan kualitas diterapkan. hasil audit akan didokumentasi dan
evaluasi secara berkala (Wishnu AP)
Auditor itu kerjanya yaa memeriksa laporan keuangan gitu,siapa tau ada kesalahan dalam laporan keuangan jadi bisa langsung di tindak lanjuti..
Auditor pasti punya landasan dong, disebut standar audit. Standar audit itu ada 10, yang dibagi ke dalam 3 bagian. Mau tau apa aja? bayar dulu langsung cekidot dibawah ini gan :)
STANDAR UMUM
a)
Audit Harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan
teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
b) Dalam semua hal yang berkaitan dengan perikatan, auditor harus senantiasa menjaga
sikap mental independen
c)
Dalam melaksanakan audit dan penyusunan laporan, auditor wajib
menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
a) Pekerjaan harus direncanakan secara matang dan apabila digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya.
b)
Pemahaman yang memadai atas struktur pengadilan intern harus diperoleh
agar dapat
merencanakan audit dan menentkan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang dilakukan.
c)
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
observasi,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasaryang
memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
STANDAR PELAPORAN
a) Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b)
Laporan Auditor harus menunjukan keadaan dimana prinsip akuntansi tidak
diterapkan
secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan periode
berjalan dibandingkan
dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada
periode sebelumnya.
c)Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali
dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d)
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan
secara menyeluruh, atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan.
Jika pendapat yang menyeluruh tidak dapat
diberikan maka alasannya harus dinyatakan.
Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus
memuat
petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor yang dilaksanakan,
dan jika
ada, tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar