Minggu, 17 Maret 2013

Standar Audit,Standarnya para Auditor

Audit itu apa yaa?
Auditor itu tugasnya ngapain yaa?
Para auditor itu kalo meng-audit ada landasannya ga sih?

Pertanyaan itu adalah pertanyaan yang ada di otak saya waktu masih jadi mahasiswa baru hahahaha..

Jadi audit adalah proses pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya pelaksanaan kualitas diterapkan. hasil audit akan didokumentasi dan evaluasi secara berkala (Wishnu AP)

Auditor itu kerjanya yaa memeriksa laporan keuangan gitu,siapa tau ada kesalahan dalam laporan keuangan jadi bisa langsung di tindak lanjuti..

Auditor pasti punya landasan dong, disebut standar audit. Standar audit itu ada 10, yang dibagi ke dalam 3 bagian. Mau tau apa aja? bayar dulu langsung cekidot dibawah ini gan :)

STANDAR UMUM

a) Audit Harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
    teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
 
b) Dalam semua hal yang berkaitan dengan perikatan, auditor harus senantiasa menjaga
    sikap mental independen
 
c) Dalam melaksanakan audit dan penyusunan laporan, auditor wajib menggunakan
    kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN

a) Pekerjaan harus direncanakan secara matang dan apabila digunakan asisten harus
    disupervisi dengan semestinya.
 
b) Pemahaman yang memadai atas struktur pengadilan intern harus diperoleh agar dapat
    merencanakan audit dan menentkan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang dilakukan.
 
c) Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, observasi,
    permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasaryang memadai untuk menyatakan
    pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

STANDAR PELAPORAN

a) Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai
    dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
 
b) Laporan Auditor harus menunjukan keadaan dimana prinsip akuntansi tidak diterapkan
    secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
    dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada periode sebelumnya.
 
c)Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali
   dinyatakan lain dalam laporan auditor.
 
d) Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan
    secara menyeluruh, atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
   Jika pendapat yang menyeluruh tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan.
   Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus
   memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor yang dilaksanakan, dan jika
   ada, tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar